Halaman

Rabu, 11 April 2012

Tersangka Belum Diperiksa sebagai Tersangka selama 1 tahun lebih.

Tersangka Tidak Ditemukan, buat daftar DPO atau .......

Klien kami (alamat Cikarang-Bekasi) sebagai Pelapor, pada tahun 2010, dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/139/K/I/2010/SPK/Restro Bks Kab, dengan Terlapor "ABK". Locus Delicti ada di wilayah hukum Polresta Bekasi Kabupaten; Lokasinya disekitar Kawasan Industri MM 2100; Konon ceritanya, Terlapor "ABK" juga berprofesi sebagai Advokat, yang tahu aturan hukum, khususnya hukum acara pidana;

Ketika diperiksa sebagai saksi, Terlapor "ABK" masih hadir, termasuk temannya sebagai saksi; Namun, ketika Terlapor ditingkatkan statusnya dengan "jabatan" Tersangka, barulah Terlapor tidak kelihatan, konon kata penyidiknya bahwa alamat Terlapor alias Tersangka adalah alamat kantor, tidak ada alamat rumah (koq bisa yah); Sudah satu tahun lebih, Tersangka tidak diperiksa oleh Penyidik, dengan alasan alamat rumah Tersangka tidak diketahui, padahal alamat kantor pengacara termasuk rekan-rekannya ada disana; Penyidik dengan kewenangan yang ada padanya pasti dapatlah menangkap Tersangka, sebagai perbandingan terorist aja yang dihutan dapat diketahui, apalagi Terlapor/Tersangka ini adalah berprofesi pengacara, yang selalu muncul ke permukaan;

Kami selaku Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum Pelapor dan korban sudah memberikan alamat yang diduga alamat rumah Tersangka, di daerah Gandaria, namun katanya tidak ada nomor rumah jadi tidak dapat diketemukan, padahal sudah kita kasih alamat RT dan RW nya, koq nggak ditanya pada ketua RT yah. Apakah benar penyidik sudah mendatangi alamat yang kami berikan? Kami tidak tahu, hanya Tuhan yang tau.

Laporan Polisi sudah 2 tahun lebih, Tersangka tidak pernah diperiksa sebagai Tersangka. Kami sudah beberapa kali menemui Tim Pemeriksa, alasannya kenapa tidak dapat diperiksa selalu dengan alasan alamat rumah Tersangka tidak ada. Lalu kami usulkan kepada KANIT nya agar Tersangka yang alamatnya tidak diketemukan tersebut serta teman atau rekan Tersangka tidak mau memberikan alamat rumah Tersangka, maka kami usulkan agar Tersangka "ABK" ditetapkan sebagai "DPO" (Daftar Pencarian Orang) agar kami dapat membantu "menangkap"kan Tersangka tersebut sebagai bantuan kepada Polisi yang kesulitan menghadirkan Tersangka;

Ketika kami ajukan usulan agar Tersangka ditetapkan sebagai masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, bapak KANIT tersebut setuju dan akan mengusulkan kepada pimpinan katanya: Kami tunggu apakah benar akan ditetapkan sebagai masuk DPO. 

Uniknya, Tersangka adalah seorang pengacara alias Advokat senior dan berpengalaman, tetapi kenapa tidak gentlemen untuk menghadapi penyidikan ya.

Aku sudah berjanji, aku akan menyelesaikan tugasku sebagai Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum, untuk membawa Tersangka ini hingga ke depan Pengadilan. 

Tersangka ini sudah tidak koperatif, kami minta Penyidik agar langsung menahan Tersangka tersebut;

Buat rekan-rekan PERADI, aku minta tolong, untuk memberitahukan alamat dan keberadaan Tersangka "ABK" tersebut untuk kami ajukan ke depan Polisi dan Pengadilan. Lihatlah, akibat perbuatannya, klien kami menjadi sakit-sakitan selama 14 tahun terhitung sejak 1998 lalu surat tanah klien kami tidak jelas juntrungannya.

Bilamana rekan-rekan PERADI ada yang mengetahui keberadaan si ABK tersebut, selahkan hubungi kami di (021) 489 0803, atau di e-mail: junawan.ompusunggu@gmail.com

Kami sangat berterimakasih atas bantuan rekan-rekan sekalian.

Salam,
Junawan Ompusunggu, SH, MH.
e-mail address: junawan.ompusunggu@gmail.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar