Halaman

Rabu, 11 April 2012

 P-21 dan seterusnya.

Masyarakat sering mendengar dan bahkan mengucapkan sudah P-21. Atau masih P-19, dan seterusnya. Namun kenapa muncul istilah P-21, sementara kalau di Mahkamah Agung ada lagi yang namanya P-1, P-2, P-3, dan seterusnya. Kalau dipembuktian Pengadilan ada lagi istilah P-1, P-2. P-3, dan seterusnya. Kode apa semuanya itu.

Sehubungan denga P-21 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa adalah Keputusan Jaksa Agung RI No: 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No: 132/JA/11/1994 tentang Adminstrasi Perkara Tindak Pidana. Ternyata kode P-21 tersebut adalah kode formulir yang dipergunakan suatu proses penanganan perkara tindak pidana yang diangani oleh lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Adapun secara lengkap kode-kode tersebut adalah sebagai berikut :
1. P-1   : Penerimaan Laporan.
2. P-2   : Surat Perintah Penyelidikan.
3. P-3   : Rencana Penyelidikan.
4. P-4   : Permintaan Keterangan.
5. P-5   : Laporan Hasil Penyelidikan.
6. P-6   : Laporan Terjadinya Tindak Pidana.
7. P-7   : Matrik Perkara Tindak Pidana.
8. P-8   : Surat perintah Penyidikan.
9. P-8A  : Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan.
10. P-9   : Surat Panggilan Saksi/Tersangka.
11. P-10   : Bantuan Keterangan Ahli.
12. P-11   : Bantuan pemanggilan Saksi/Ahli.
13. P-12   : Laporan Pengembangan Penyidikan.
14. P-13   : Usul Penghentian Penyidikan/Penuntutan.
15. P-14   : Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
16. P-15   : Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara.
17. P-16   : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
18. P-16A   : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.
19. P-17   : Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan.
20. P-18   : Hasil Penyidikan Belum Lengkap.
21. P-19   : Pengembalian Berkas Perkara Untuk Dilengkapi.
22. P-20   : Pemberitahuan Bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis.
23. P-21   : Pemberitahuan Bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap.
24. P-21A   : Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan  sudah Lengkap.
25. P-22   : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
26. P-23   : Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
27. P-24   : Berita Acara Pendapat.
28. P-25   : Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara.
29. P-26   : Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
30. P-27   : Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan.
31. P-28   : Riwayat Perkara.
32. P-29   : Surat Dakwaan.
33. P-30   : Catatan Penuntut Umum.
34. P-31   : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB).
35. P-32   : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili.
36. P-33   : Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB/APS.
37. P-34   : Tanda Terima Barang Bukti.
38. P-35   : Laporan Pelimpahan  PerkaraPengamanan Persidangan.
39. P-36   : Permintaan Bantuan Pengawalan/Pengamanan Persidangan.
40. P-37   : Surat Panggilan Saksi/Ahli/Terdakwa/Terpidana.
41. P-38   : Bantuan Panggilan Saksi/Tersangka/Terdakwa.
42. P-39   : Laporan Hasil Persidangan.
43. P-40   : Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN/Penetapan Hakim.
44. P-41   : Rencana Tuntutan Pidana (Rentut).
45. P-42   : Surat Tuntutan.
46. P-43   : Laporan Tuntutan Pidana.
47. P-44   : Laporan Jaksa Penuntut Umum segera setelah Putusan.
48. P-45   : Laporan Putusan Pengadilan.
49. P-46   : Memori Banding.
50. P-47   : Memori Kasasi.
51. P-48   : Surat Perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan.
52. P-49   : Surat ketetapan Gugurnya /Hapusnya Wewenang Mengeksekusi.
53. P-50   : Usul Permohonan Kasasi Demi Kepentingan Hukum.
54. P-51   : Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat.
55. P-52   : Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
56. P-53   : Kartu Perkara Tindak Pidana.

Demikianlah banaknya P tersebut, semoga tidak dihapal.

Salam,
Junawan Ompusunggu, SH, MH.
e-mail address: junawan.ompusunggu@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar