P-21 dan seterusnya.
Masyarakat sering mendengar dan bahkan mengucapkan sudah P-21. Atau masih P-19, dan seterusnya. Namun kenapa muncul istilah P-21, sementara kalau di Mahkamah Agung ada lagi yang namanya P-1, P-2, P-3, dan seterusnya. Kalau dipembuktian Pengadilan ada lagi istilah P-1, P-2. P-3, dan seterusnya. Kode apa semuanya itu.
Sehubungan denga P-21 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa adalah Keputusan Jaksa Agung RI No: 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No: 132/JA/11/1994 tentang Adminstrasi Perkara Tindak Pidana. Ternyata kode P-21 tersebut adalah kode formulir yang dipergunakan suatu proses penanganan perkara tindak pidana yang diangani oleh lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Adapun secara lengkap kode-kode tersebut adalah sebagai berikut :
1. P-1 : Penerimaan Laporan.
2. P-2 : Surat Perintah Penyelidikan.
3. P-3 : Rencana Penyelidikan.
4. P-4 : Permintaan Keterangan.
5. P-5 : Laporan Hasil Penyelidikan.
6. P-6 : Laporan Terjadinya Tindak Pidana.
7. P-7 : Matrik Perkara Tindak Pidana.
8. P-8 : Surat perintah Penyidikan.
9. P-8A : Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan.
10. P-9 : Surat Panggilan Saksi/Tersangka.
11. P-10 : Bantuan Keterangan Ahli.
12. P-11 : Bantuan pemanggilan Saksi/Ahli.
13. P-12 : Laporan Pengembangan Penyidikan.
14. P-13 : Usul Penghentian Penyidikan/Penuntutan.
15. P-14 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
16. P-15 : Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara.
17. P-16 : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
18. P-16A : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.
19. P-17 : Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan.
20. P-18 : Hasil Penyidikan Belum Lengkap.
21. P-19 : Pengembalian Berkas Perkara Untuk Dilengkapi.
22. P-20 : Pemberitahuan Bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis.
23. P-21 : Pemberitahuan Bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap.
24. P-21A : Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan sudah Lengkap.
25. P-22 : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
26. P-23 : Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
27. P-24 : Berita Acara Pendapat.
28. P-25 : Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara.
29. P-26 : Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
30. P-27 : Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan.
31. P-28 : Riwayat Perkara.
32. P-29 : Surat Dakwaan.
33. P-30 : Catatan Penuntut Umum.
34. P-31 : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB).
35. P-32 : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili.
36. P-33 : Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB/APS.
37. P-34 : Tanda Terima Barang Bukti.
38. P-35 : Laporan Pelimpahan PerkaraPengamanan Persidangan.
39. P-36 : Permintaan Bantuan Pengawalan/Pengamanan Persidangan.
40. P-37 : Surat Panggilan Saksi/Ahli/Terdakwa/Terpidana.
41. P-38 : Bantuan Panggilan Saksi/Tersangka/Terdakwa.
42. P-39 : Laporan Hasil Persidangan.
43. P-40 : Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN/Penetapan Hakim.
44. P-41 : Rencana Tuntutan Pidana (Rentut).
45. P-42 : Surat Tuntutan.
46. P-43 : Laporan Tuntutan Pidana.
47. P-44 : Laporan Jaksa Penuntut Umum segera setelah Putusan.
48. P-45 : Laporan Putusan Pengadilan.
49. P-46 : Memori Banding.
50. P-47 : Memori Kasasi.
51. P-48 : Surat Perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan.
52. P-49 : Surat ketetapan Gugurnya /Hapusnya Wewenang Mengeksekusi.
53. P-50 : Usul Permohonan Kasasi Demi Kepentingan Hukum.
54. P-51 : Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat.
55. P-52 : Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
56. P-53 : Kartu Perkara Tindak Pidana.
Demikianlah banaknya P tersebut, semoga tidak dihapal.
Salam,
Junawan Ompusunggu, SH, MH.
e-mail address: junawan.ompusunggu@gmail.com