Halaman

Rabu, 11 April 2012

 P-21 dan seterusnya.

Masyarakat sering mendengar dan bahkan mengucapkan sudah P-21. Atau masih P-19, dan seterusnya. Namun kenapa muncul istilah P-21, sementara kalau di Mahkamah Agung ada lagi yang namanya P-1, P-2, P-3, dan seterusnya. Kalau dipembuktian Pengadilan ada lagi istilah P-1, P-2. P-3, dan seterusnya. Kode apa semuanya itu.

Sehubungan denga P-21 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa adalah Keputusan Jaksa Agung RI No: 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No: 132/JA/11/1994 tentang Adminstrasi Perkara Tindak Pidana. Ternyata kode P-21 tersebut adalah kode formulir yang dipergunakan suatu proses penanganan perkara tindak pidana yang diangani oleh lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Adapun secara lengkap kode-kode tersebut adalah sebagai berikut :
1. P-1   : Penerimaan Laporan.
2. P-2   : Surat Perintah Penyelidikan.
3. P-3   : Rencana Penyelidikan.
4. P-4   : Permintaan Keterangan.
5. P-5   : Laporan Hasil Penyelidikan.
6. P-6   : Laporan Terjadinya Tindak Pidana.
7. P-7   : Matrik Perkara Tindak Pidana.
8. P-8   : Surat perintah Penyidikan.
9. P-8A  : Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan.
10. P-9   : Surat Panggilan Saksi/Tersangka.
11. P-10   : Bantuan Keterangan Ahli.
12. P-11   : Bantuan pemanggilan Saksi/Ahli.
13. P-12   : Laporan Pengembangan Penyidikan.
14. P-13   : Usul Penghentian Penyidikan/Penuntutan.
15. P-14   : Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
16. P-15   : Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara.
17. P-16   : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
18. P-16A   : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.
19. P-17   : Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan.
20. P-18   : Hasil Penyidikan Belum Lengkap.
21. P-19   : Pengembalian Berkas Perkara Untuk Dilengkapi.
22. P-20   : Pemberitahuan Bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis.
23. P-21   : Pemberitahuan Bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap.
24. P-21A   : Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan  sudah Lengkap.
25. P-22   : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
26. P-23   : Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
27. P-24   : Berita Acara Pendapat.
28. P-25   : Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara.
29. P-26   : Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
30. P-27   : Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan.
31. P-28   : Riwayat Perkara.
32. P-29   : Surat Dakwaan.
33. P-30   : Catatan Penuntut Umum.
34. P-31   : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB).
35. P-32   : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili.
36. P-33   : Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB/APS.
37. P-34   : Tanda Terima Barang Bukti.
38. P-35   : Laporan Pelimpahan  PerkaraPengamanan Persidangan.
39. P-36   : Permintaan Bantuan Pengawalan/Pengamanan Persidangan.
40. P-37   : Surat Panggilan Saksi/Ahli/Terdakwa/Terpidana.
41. P-38   : Bantuan Panggilan Saksi/Tersangka/Terdakwa.
42. P-39   : Laporan Hasil Persidangan.
43. P-40   : Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN/Penetapan Hakim.
44. P-41   : Rencana Tuntutan Pidana (Rentut).
45. P-42   : Surat Tuntutan.
46. P-43   : Laporan Tuntutan Pidana.
47. P-44   : Laporan Jaksa Penuntut Umum segera setelah Putusan.
48. P-45   : Laporan Putusan Pengadilan.
49. P-46   : Memori Banding.
50. P-47   : Memori Kasasi.
51. P-48   : Surat Perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan.
52. P-49   : Surat ketetapan Gugurnya /Hapusnya Wewenang Mengeksekusi.
53. P-50   : Usul Permohonan Kasasi Demi Kepentingan Hukum.
54. P-51   : Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat.
55. P-52   : Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
56. P-53   : Kartu Perkara Tindak Pidana.

Demikianlah banaknya P tersebut, semoga tidak dihapal.

Salam,
Junawan Ompusunggu, SH, MH.
e-mail address: junawan.ompusunggu@gmail.com

Tersangka Belum Diperiksa sebagai Tersangka selama 1 tahun lebih.

Tersangka Tidak Ditemukan, buat daftar DPO atau .......

Klien kami (alamat Cikarang-Bekasi) sebagai Pelapor, pada tahun 2010, dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/139/K/I/2010/SPK/Restro Bks Kab, dengan Terlapor "ABK". Locus Delicti ada di wilayah hukum Polresta Bekasi Kabupaten; Lokasinya disekitar Kawasan Industri MM 2100; Konon ceritanya, Terlapor "ABK" juga berprofesi sebagai Advokat, yang tahu aturan hukum, khususnya hukum acara pidana;

Ketika diperiksa sebagai saksi, Terlapor "ABK" masih hadir, termasuk temannya sebagai saksi; Namun, ketika Terlapor ditingkatkan statusnya dengan "jabatan" Tersangka, barulah Terlapor tidak kelihatan, konon kata penyidiknya bahwa alamat Terlapor alias Tersangka adalah alamat kantor, tidak ada alamat rumah (koq bisa yah); Sudah satu tahun lebih, Tersangka tidak diperiksa oleh Penyidik, dengan alasan alamat rumah Tersangka tidak diketahui, padahal alamat kantor pengacara termasuk rekan-rekannya ada disana; Penyidik dengan kewenangan yang ada padanya pasti dapatlah menangkap Tersangka, sebagai perbandingan terorist aja yang dihutan dapat diketahui, apalagi Terlapor/Tersangka ini adalah berprofesi pengacara, yang selalu muncul ke permukaan;

Kami selaku Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum Pelapor dan korban sudah memberikan alamat yang diduga alamat rumah Tersangka, di daerah Gandaria, namun katanya tidak ada nomor rumah jadi tidak dapat diketemukan, padahal sudah kita kasih alamat RT dan RW nya, koq nggak ditanya pada ketua RT yah. Apakah benar penyidik sudah mendatangi alamat yang kami berikan? Kami tidak tahu, hanya Tuhan yang tau.

Laporan Polisi sudah 2 tahun lebih, Tersangka tidak pernah diperiksa sebagai Tersangka. Kami sudah beberapa kali menemui Tim Pemeriksa, alasannya kenapa tidak dapat diperiksa selalu dengan alasan alamat rumah Tersangka tidak ada. Lalu kami usulkan kepada KANIT nya agar Tersangka yang alamatnya tidak diketemukan tersebut serta teman atau rekan Tersangka tidak mau memberikan alamat rumah Tersangka, maka kami usulkan agar Tersangka "ABK" ditetapkan sebagai "DPO" (Daftar Pencarian Orang) agar kami dapat membantu "menangkap"kan Tersangka tersebut sebagai bantuan kepada Polisi yang kesulitan menghadirkan Tersangka;

Ketika kami ajukan usulan agar Tersangka ditetapkan sebagai masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, bapak KANIT tersebut setuju dan akan mengusulkan kepada pimpinan katanya: Kami tunggu apakah benar akan ditetapkan sebagai masuk DPO. 

Uniknya, Tersangka adalah seorang pengacara alias Advokat senior dan berpengalaman, tetapi kenapa tidak gentlemen untuk menghadapi penyidikan ya.

Aku sudah berjanji, aku akan menyelesaikan tugasku sebagai Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum, untuk membawa Tersangka ini hingga ke depan Pengadilan. 

Tersangka ini sudah tidak koperatif, kami minta Penyidik agar langsung menahan Tersangka tersebut;

Buat rekan-rekan PERADI, aku minta tolong, untuk memberitahukan alamat dan keberadaan Tersangka "ABK" tersebut untuk kami ajukan ke depan Polisi dan Pengadilan. Lihatlah, akibat perbuatannya, klien kami menjadi sakit-sakitan selama 14 tahun terhitung sejak 1998 lalu surat tanah klien kami tidak jelas juntrungannya.

Bilamana rekan-rekan PERADI ada yang mengetahui keberadaan si ABK tersebut, selahkan hubungi kami di (021) 489 0803, atau di e-mail: junawan.ompusunggu@gmail.com

Kami sangat berterimakasih atas bantuan rekan-rekan sekalian.

Salam,
Junawan Ompusunggu, SH, MH.
e-mail address: junawan.ompusunggu@gmail.com