Halaman

Minggu, 28 Oktober 2012

Jurisprudensi MA RI

1. Putusan MA RI No: 1194 K/Sip/1975 tanggal 14 Pebruari 1980; 
    Hak atas warisan tidak hilang akibat lampaunya waktu. (Hak untuk menggugat atas harta warisan masih
    terbuka dan tidak tunduk pada daluwarsa).

2. Putusan MA RI No: 542 K/Sip/1972 tanggal 15 September 1976.
    Dalam hal perkawinan tidak ada anak, maka harta warisan setengah bagian untuk janda dan yang     setengah bagian untuk keluarga suami atau seluruhnya dapat dinikmati janda selama hidupnya janda tersebut dan selama janda tersebut tidak kawin lagi.

3. Putusan MA RI No: 313 K/Sip/1976 tanggal 2 Nopember 1976.
    Dalam hal warisan, hukum yang hidup di Ambon adalah hukum Adat dan bukan hukum Islam.

4. Putusan MA RI No: 157 K/Sip/1975 tanggal 18 September 1976.
    Hak Penggugat untuk menggugat tanahnya yang sudah lama dikuasai oleh Tergugat tidak terkena daluwarsa. (Gugatan terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain meskipun sudah lama sekali, tidak terkena lewat waktu).

5. Putusan MA RI No: 476 K/Sip/1974 tanggal 14 Nopember 1974.
    Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.

6. Putusan MA RI No: 952 K/Sip/1974 tanggal 
    Jual beli adalah Sah apabila telah memenuhi syrat-syarat dalam KUHPerdata atau Hukum Adat, ic: jual beli dilakukan menurut hukum adat, secara riil dan kontan, dan diketahui oleh Kepala Kampung. Syarat-syarat dalam pasal 19 PP No 10 tahun 1961 tidak menyampingkan syarat-syarat untuk jual beli dalam KUHPerdata/Hukum Adat, melainkan hanya merupakan syarat bagi penjabat Agraria.

7. Putusan MA RI No: 810 K/Sip/1970 tanggal 6 Maret 1971.
    Ketentuan dalam pasal 7 ayat 1 PERPPU No 56 tahun 1960 yang menentukan "bahwa GADAI TANAH  PERTANIAN YANG TELAH BERLANGSUNG 7 TAHUN ATAU LEBIH HARUS DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA TANPA PEMBAYARAN" adalah BERSIFAT MEMAKSA dan TIDAK DAPAT DILUNAKKAN hanya karena telah diperjanjikan antara kedua belah pihak yang bersangkutan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar