Halaman

Minggu, 01 Juli 2012

SEMA No 02 Tahun 2010 Tanggal 8 Maret 2010

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
Nomor: 02 Tahun 2010, tgl 08 Maret 2010 
Tentang: Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan.

Dengan ditetapkannya UU No 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU No 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan UU No 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka dalam rangka meningkatkan pelayanan Peradilan perlu diberikan petunjuk :
  1. Pengadilan WAJIB menyampaikan SALINAN PUTUSAN dalam jangka waktu PALING LAMBAT 14 (empat belas) HARI KERJA sejak putusan DIUCAPKAN, untuk Perkara Perdata kepada Para Pihak dan untuk perkara Pidana kepada Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara, Penyidik dan Terdakwa/Penasehat Hukumnya, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai ketentuan KUHAP.
  2. PETIKAN PUTUSAN PIDANA harus diberikan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum segera sesaat setelah putusan diucapkan.
  3. Apabila Pengadilan tidak melaksanakan ketentuan tersebut di atas, Ketua Pengadilan dikenai SANKSI sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 52.A UU No 49 tahun 2009, Pasal 64.A UU No 50 tahun 2009, dan Pasal 116 UU No 51 tahun 2009).


Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Ketua Mahkamah Agung RI.

ttd,

DR Harifin A. Tumpa, SH, MH.

SEMA tersebut diatas ditujukan kepada:
1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding;
2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
di seluruh Indonesia.

Butuh Pengacara, hubungi kami di e-mail:
junawan.ompusunggu@gmail.com